Pjs Kepala Unit Reskrim Polsek Serpong, Ajun Inspektur Polisi I Soekamto mengatakan, hanya menyita 2 unit CPU dari setiap tersangka karena masih memikirkan kelangsungan operasional perusahaan tersebut. "Kalau kita saklek (tegas-red), aktivitas perusahaan nggak akan jalan saat ini," ujarnya dalam jumpa pers di Polsek Serpong, Tangerang.
Dalam kasus ini, para direktur utama di setiap perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka pun telah melalui proses pemeriksaan oleh kejaksaan. Pelaku selanjutnya bakal dijerat Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta dengan ancaman kurungan 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk perumahan, BUMN, rumah sakit dan institusi pendidikan, sepertinya masih bisa bernafas lega. Pasalnya, menurut Dewa, sektor tersebut belum termasuk target operasi.
Kesebelas perusahaan ini, sebenarnya telah dikirimkan surat himbauan dari Polsek Serpong sejak dua bulan sebelum operasi. Namun, kata Dewa, himbauan itu tidak diindahkan dan para dirut itu pun ada yang beralibi.
Berikut adalah 11 perusahaan tersebut:
1. PT Jakarta Indomega
2. PT Artamik
3. PT Verena Alto Finance (kredit motor)
4. PT Panca Usaha Tama Paramita
5. PT Matrix Awan Media
6. PT One Stop Diple Printing
7. PT BID (inisial)
8. PT Standar Constitura
9. PT HRG (inisial)
10. PT BIM (inisal)
11. PT Karya Beton (ash/wsh)