Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia mengatakan, penindakan terhadap kesebelas perusahaan yang berdomisili di sekitar Serpong tersebut dilakukan dalam rentang bulan Juli sampai Desember 2007.
Pelaku yang ditindak pun berasal dari berbagai sektor. "Yang saya tahu ada yang bergerak di bidang percetakan, bank, lembaga pembiayaan atau finance hingga perusahaan pembuat beton cor," ujar Donny ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (20/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny menambahkan, tiga kasus sudah diajukan ke pengadilan (P21) sementara sisanya baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pelaku selanjutnya bakal dijerat Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta dengan ancaman kurungan 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.
BSA adalah asosiasi yang menaungi berbagai perusahaan piranti lunak. Dalam kasus sweeping ini, BSA ditunjuk oleh Polsek Serpong sebagai saksi ahli.
"Jadi jika mereka (polisi) mau gerebek, mereka jalan duluan sampai panggil tersangka dan sebagainya. Nah setelah itu, baru biasanya BSA dipanggil sebagai saksi ahli, sekaligus mengkonfirmasi (produk) ini anggota BSA bukan," tandas Donny. (ash/wsh)