Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pakai Software Bajakan, 11 Perusahaan di Serpong Digulung

Pakai Software Bajakan, 11 Perusahaan di Serpong Digulung


- detikInet

Jakarta - Penegakkan hukum terkait penggunaan software ilegal kembali menyeruak. Kali ini, Polsek Serpong menggulung 11 perusahaan sekaligus menyita sejumlah komputer yang terdapat software bajakan tersebut.

Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia mengatakan, penindakan terhadap kesebelas perusahaan yang berdomisili di sekitar Serpong tersebut dilakukan dalam rentang bulan Juli sampai Desember 2007.

Pelaku yang ditindak pun berasal dari berbagai sektor. "Yang saya tahu ada yang bergerak di bidang percetakan, bank, lembaga pembiayaan atau finance hingga perusahaan pembuat beton cor," ujar Donny ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (20/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Software besutan Microsoft, Windows dan Microsoft Office, masih menjadi software primadona bagi para pelaku. Terbukti, kedua software tersebut paling banyak ditemukan di dalam komputer pelaku, selain antivirus Norton buatan Symantec dan Adobe Photoshop.

Donny menambahkan, tiga kasus sudah diajukan ke pengadilan (P21) sementara sisanya baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pelaku selanjutnya bakal dijerat Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta dengan ancaman kurungan 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.

BSA adalah asosiasi yang menaungi berbagai perusahaan piranti lunak. Dalam kasus sweeping ini, BSA ditunjuk oleh Polsek Serpong sebagai saksi ahli.

"Jadi jika mereka (polisi) mau gerebek, mereka jalan duluan sampai panggil tersangka dan sebagainya. Nah setelah itu, baru biasanya BSA dipanggil sebagai saksi ahli, sekaligus mengkonfirmasi (produk) ini anggota BSA bukan," tandas Donny. (ash/wsh)





Hide Ads