Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Ada Risiko di UU Satu Data Indonesia, dari Data Pribadi-Pasal Karet

Ada Risiko di UU Satu Data Indonesia, dari Data Pribadi-Pasal Karet


Agus Tri Haryanto - detikInet

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang
Momen DPR setujui RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Foto: KemenPAN-RB
Jakarta -

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik Undang-undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menimbulkan ketidakpastian hukum, hingga membuka celah kriminalisasi.

Elsam menyoroti sejumlah persoalan dalam UU SDI yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satunya menyangkut aturan pemrosesan data pribadi yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan ketentuan UU PDP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semakin besar kemampuan negara untuk menghubungkan, menganalisis, dan menggunakan data warga, maka semakin kuat pula batas hukum, pelindungan hak, transparansi serta mekanisme pengawasan yang harus dibangun," ujar Elsam seperti detikINET kutip Rabu (28/10/2026).

ADVERTISEMENT

Salah satu persoalan yang disoroti adalah potensi tumpang tindih aturan pemrosesan data pribadi dalam UU SDI dan UU PDP. Pasal 18 UU SDI menyatakan pemanfaatan data dalam kerangka Satu Data Indonesia tidak memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama selama memenuhi standar keamanan data.

Elsam menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi tidak selaras dengan UU PDP yang mengatur perjanjian antarpengendali data pribadi serta kewajiban memiliki dasar pemrosesan yang sah.

"Sebagian besar operasi SDI akan bersinggungan dengan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP," kata Elsam.

Elsam juga memperingatkan potensi kriminalisasi berlebihan melalui Pasal 130 dan 131 UU SDI. Rumusan yang menggunakan frasa 'menyalahgunakan', 'tanpa hak', dan 'tanpa izin' dinilai belum memiliki batasan yang tegas.

"Ketiadaan pengecualian untuk kepentingan umum dan jurnalistik semakin mengkhawatirkan masyarakat sipil," ucap ELSAM.

Selain itu, Elsam mempersoalkan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan lembaga tersebut, Indonesia belum memiliki kerangka hukum komprehensif untuk tata kelola AI hingga Oktober 2026, sementara pengaturan blockchain masih tersebar dan bersifat sektoral.

Proses pembentukan UU SDI juga dikritik karena masyarakat sipil disebut kesulitan mengakses naskah dan mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan selama pembahasan.

"Seharusnya, kedaulatan data diletakkan sebagai saranan melindungi hak warga dengan memfasilitasi mekanisme akuntabilitas yang jelas dan bukan sebagai justifikasi pemusatan kendali negara atas data," ucap Elsam.

Atas berbagai persoalan tersebut, Elsam mendesak DPR dan pemerintah membuka akses naskah UU SDI, menyelaraskan pelaksanaannya dengan UU PDP, segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi, serta melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan aturan turunannya.

Saksikan Live DetikSore :





(agt/agt)






Hide Ads