Konten negatif di media sosial menjadi ancaman untuk anak. Meskipun dinilai relatif berkurang, para orang tua meminta Komdigi jangan sampai kendor melakukan penyaringan.
detikINET pun berbincang dengan beberapa orangtua dari beberapa kota. Tiffany Ranggawuni (48) seorang guru di Bandung menilai konten negatif yang bisa berbahaya untuk anak, relatif berkurang, namun masih ada. Orang tua mesti pro aktif menjaga konten apa yang dikonsumsi anak-anak mereka misalnya dengan memakai fitur parental control.
"Bagaimanapun tetap perlu andil orang tua untuk mengaktifkan fitur parental control. Sayangnya masih banyak orang tua yang gaptek atau tidak tahu, sehingga konten negatif masih bisa muncul. Selain itu, masih minim pengawasan dan pendampingan orang tua saat anak-anak menggunakan gadget," ujar Tiffany.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua lainnya adalah Adjeng Triwahyuni (43) ibu rumah tangga di Cirebon. Dia senang konten negatif di medsos dan website terutama di Youtube relatif berkurang, karena anaknya banyak menonton Youtube.
"Anak kan cenderung meniru apa yang dia tonton terutama video-video pendek yang dulu isinya banyak memberi contoh yang tidak baik," kata Adjeng.
Adjeng berharap para kreator konten lebih bijak dan memahami ada anak-anak yang menonton video mereka. Adjeng berharap juga ada sistem yang langsung memblokir konten negatif.
Senada dengan itu, orang tua lainnya Cherry Wilhelmina Boom (52) ibu rumah tangga di Depok menilai meski konten negatif berkurang, risiko paparan terhadap informasi yang tidak sesuai usia tetap ada melalui algoritma. Oleh karena itu, dia punya sejumlah harapan khusus kepada Komdigi.
Cherry berharap Komdigi menerapkan regulasi ketat untuk memastikan platform digital punya fitur verifikasi usia yang valid dan sistem parental control yang efektif. Dia pun berharap Komdigi tidak ragu melakukan take down dan menggencarkan literasi digital.
"Terus proaktif memblokir situs dan konten berbahaya seperti judi, pornografi, kekerasan sebelum menyebar luas. Dan melakukan sosialisasi kepada orang tua dan anak tentang cara menggunakan internet secara sehat dan aman," ujarnya.
Soal algoritma, dia berharap platform tidak merekomendasikan konten dewasa kepada pengguna di bawah umur. "Intinya, Komdigi berperan sebagai penyaring di tingkat nasional, sementara orang tua tetap menjadi pendamping utama di lingkungan sekitar dan rumah," pungkasnya.
Langkah pemerintah untuk memberikan ruang digital yang aman dan sehat untuk anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Lewat regulasi ini, pemerintah menuntut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyaring konten, verifikasi usia, menyediakan mekanisme pelaporan dan melarang profiling anak. PP ini juga menetapkan batasan usia akses dan mengatur sanksi-sanksi.
Beberapa gebrakan terakhir adalah, Komdigi mendesak agar Roblox membuka kantor di Jakarta, memberikan sanksi kepada Google karena melanggar PP Tunas dan menegur Meta soal komitmen perlindungan anak.
"Ada dua platform yang bersurat kepada kami untuk memberikan laporan terakhir yaitu TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah, dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," terang Menkomdigi Meutya Hafid di kantornya pada Rabu 7 Oktober 2026 silam.
Kemudian, Meta melaporkan kepada Komdigi telah memblokir 85.000 akun untuk Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun serta mengalihkan 22,5 juta akun anak ke Teen Account.

