Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Komdigi Siapkan Aturan Biaya Ojol Antar Makanan, Harga dari Platform Bakal Diatur

Komdigi Siapkan Aturan Biaya Ojol Antar Makanan, Harga dari Platform Bakal Diatur


Agus Tri Haryanto - detikInet

Dihujat karena Ajak Anak Kerja, Kisah Pengantar Makanan Ini Bikin Haru
Foto: Weird Kaya
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi berbasis platform digital untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Aturan ini akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Melalui aturan tersebut, Komdigi mendapat kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar dikutip Jumat (9/10/2026).

Disampaikan Nezar, pengaturan ini bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi ketika menjalankan layanan pengantaran.

Selain besaran biaya jasa, pemerintah juga akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform digital. Dengan begitu, mekanisme penetapan biaya layanan dapat memiliki ketentuan yang lebih jelas.

"Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," kata Nezar.

Komdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan turunan Perpres tersebut. Namun, rincian skema biaya jasa yang akan diterapkan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.

Nezar menyebut, aturan tersebut akan diarahkan untuk memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran berbasis platform digital.

"Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Pemerintah membagi kewenangan pengaturan antara kementerian terkait. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan.

Pemerintah memberikan tenggat hingga akhir Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan Perpres tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Perpres ini memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengemudi kendaraan roda dua. Ia juga menyinggung ketentuan biaya platform sebesar 8% yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan selaras, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman itu bertugas menyinkronkan dan mengharmonisasikan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.



(agt/fay)




Hide Ads