Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan distrik pusat Seoul itu, Sharp menuntut sejumlah kompensasi dari Samsung serta meminta pengadilan untuk melarang produksi dan penjualan produk Samsung di Korea Selatan.
Pasalnya, IT News yang dikutip detikINET, Jumat (14/12/2007) melansir, Samsung dituding telah melanggar tiga hak paten terkait brightness, respon kecepatan dan sudut pandang LCD panel. Sementara pihak Samsung masih belum memberikan komentar menanggapi gugatan Sharp tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugat menggugat antar produsen elektronik memang tengah marak belakangan ini. Sebelumnya, Acer dan Hewlett-Packard serta IBM dan Asus diketahui juga berseteru di meja hijau lantaran pelanggaran hak paten.
(ash/ash)