Dari 52 tuntutan tersebut, 15 diantaranya ditujukan kepada sindikat penjual software bajakan di Cina, yang berhasil dibongkar Microsoft pada bulan Juli lalu. Sindikat tersebut diketahui tersebar di lima benua dan 26 negara. Gugatan termasuk dilayangkan di Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Hong Kong, India, Irlandia, Itali, Belanda, Turki, Afrika Selatan, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat (AS).
Sementara sisanya, 37 gugatan hukum, tidak dijelaskan ditujukan kemana. Dikutip detikINET dari Betanews, Kamis (13/12/2007), gugatan tersebut disinyalir ditujukan ke para penjual software bajakan yang menjajakan dagangannya secara online, termasuk lewat situs lelang eBay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Microsoft berjanji akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi konsumen di seluruh dunia dari bahaya software bajakan, dan kami menganjurkan agar konsumen melakukan pengecekan ke channel-channel resmi -- baik online maupun offline -- sewaktu akan membeli software asli Microsoft," kata asosiasi penasihat pembajakan, David Finn. (dwn/dwn)