Indonesia Telecommunication User Group (id-TUG) telah melayangkan surat somasi pada tiga operator seluler terbesar di Indonesia: Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo Pratama (XL). Sekjen id-TUG, Muhammad Jumadi Idris mengatakan pihaknya meminta ketiga operator mengembalikan kerugian pengguna sebesar Rp 30 triliun sesuai amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 07/2007.
Dalam keputusan itu, ujar Jumadi, disebutkan bahwa majelis komisi menemukan kerugian konsumen di industri seluler selama 2003-2006. Telkomsel disebut Jumadi minimal sudah merugikan Rp 9,859 triliun dan maksimal Rp 24,078 triliun. Indosat merugikan Rp 3,7 triliun hingga Rp 5,08 triliun. Sedangkan XL minimal Rp 1,202 triliun dan maksimal Rp 1,65 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumadi mengatakan surat somasi tersebut sudah dikirimkan Rabu (12/12/2007) pada pukul 10 pagi. "Apabila somasi ini diabaikan atau tidak diperhatikan dalam batas waktu 7 x 24 jam sejak surat somasi ini ditandatangani kami akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan," ia menegaskan.
Namun demikian, Jumadi masih enggan menyebut akan seperti apa tindakan hukum itu. "Kita tunggu saja respon dari mereka," tukasnya.
Jika tuntutan dikabulkan, id-TUG berencana akan menggelar layanan telepon pedesaan. Hal ini, paparnya, mengingat program Universal Service Obligation yang diadakan pemerintah dinilai gagal.
(wsh/wsh)