Anggota BRTI, Heru Sutadi mengatakan, aturan yang dilanggar tersebut antara lain terkait masalah aktivasi tanpa persetujuan dari konsumen, layanan yang tidak sesuai dengan konten serta tidak dicantumkannya nama dan nomor call center yang jelas.
"Seperti aktivasi tanpa persetejuan dari konsumen itu kan sudah menyalahi aturan dari PP terkait fitur berbayar," ujarnya, seusai sebuah diskusi panel bertajuk 'Business Guidance of Mobile Content: Now or Never...!' yang diselenggarakan ICT Watch di Front Row Cafe Jakarta, Rabu (5/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dari keempat CP tersebut juga ada yang dipanggil lantaran mempunyai layanan yang nilainya tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan konsumen. "Jadi terlalu mahal, bisa sampai Rp 2700," tukas Heru.
(ash/ash)