Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dilema .com vs .id
'Pengubahan Nama Domain Merepotkan dan Tak Mendesak'
Dilema .com vs .id

'Pengubahan Nama Domain Merepotkan dan Tak Mendesak'


- detikInet

Yogyakarta - Peraturan yang mengharuskan pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain baru, .go.id, dinilai akan memberatkan pengelola situs dan masyarakat. Pemerintah kota (pemkot) Jogja pun berupaya keras membujuk Kominfo agar tidak mengubah nama domain yang sudah ada.
Β 
"Masih ada kemungkinan negosiasi mengingat dampaknya berat pada masyarakat yang sudah familiar dengan domain yang lama. Begitu juga dengan mitra kami di luar negeri karena nama email juga berubah sehingga korespondensi bisa terhambat," tukas Rudi Firdaus, Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi BID Kota Yogyakarta, yang dihubungi detikINET via telepon, Senin petang (26/11/2007).

Rudi mengatakan negosiasi ini sementara masih dilakukan secara informal dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan jajaran Kominfo termasuk juga dengan Menkominfo Mohammad Nuh. Negosiasi ini berada dalam wewenang pemerintah kota, jadi dalam hal ini bapak walikota yang harus bertindak. Rencana negosiasi formal pun belum ditetapkan. "Kami masih mencari dukungan untuk melakukan negosiasi formal bersama-sama. Kemarin yang sudah kita hubungi dari pemkot Surabaya namun mereka belum merespon," ungkap Rudi.

Lebih lanjut, Pemkot Jogja sendiri sudah dalam tahap mendaftarkan nama domain baru ke Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) dalam rangka memenuhi peraturan Kominfo. Dikatakan Rudi, peraturan tersebut diumumkan pada saat Menkominfo masih dijabat oleh Sofyan A. Djalil. Karena itu menurut Rudi, mungkin masih terbuka kemungkinan peraturan ini bisa sedikit dilonggarkan meski sudah jadi peraturan menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memberatkan

Rudi juga mengungkapkan, keharusan pergantian nama domain yang diumumkan sejak setahun lalu itu akan memberatkan pihak pengelola. "Kami harus menyusun ulang segala sesuatunya seperti perubahan email dan sebagainya. Perlu juga sosialisasi ulang pada masyarakat," ujar Rudi.

Di lain pihak, Bambang Prastowo, Kepala Pusat Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi UGM (Universitas Gadjah Mada) selaku salah satu konsultan situs pemkot Yogyakarta mengungkapkan bahwa di dunia maya, wewenang untuk mengubah nama domain biasanya adalah hak pengelola situs.

"Memang sah-sah saja peraturan ini diterapkan. Namun permasalahannya, situs pemkot sudah established lama. Selain itu, akumulasi database pada domain lama sangat banyak termasuk juga data-data di search engine sehingga bisa merepotkan," ungkap Bambang.

Bambang merasa pengubahan ini sebagai sesuatu yang tidak mendesak. Ketika ditanya apakah akan melakukan negosiasi, Bambang mengungkapkan bahwa UGM tidak berkepentingan untuk melakukannya secara formal. Hanya saja, ia melakukannya dalam berbagai kesempatan pertemuan informal dengan Depkominfo.
Β  (fyk/dbu)







Hide Ads