Peraturan Menteri (Permen) dengan nomor lengkap 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 itu berjudul Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Belakangan Permen itu menjadi perbincangan karena beberapa pengelola situs Pemerintah Daerah mengaku kerepotan jika harus menyesuaikan alamat yang digunakan dengan Permen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(wsh/wsh)