Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Temasek: Kami Tidak Bersalah

Temasek: Kami Tidak Bersalah


- detikInet

Jakarta - Temasek Holdings menegaskan pihaknya tidak bersalah dan akan melawan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan mereka melanggar Pasal 27 (a) Undang-Undang (UU) No.5/1999.

"Kami tidak bersalah. Keputusan tersebut jelas-jelas tidak masuk akal dan mengabaikan semua fakta. Tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar," tegas Simon Israel, Direktur Eksekutif Temasek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2007).

KPPU pada Senin (19/11/2007) memutuskan Temasek dan 9 tergugat lainnya bersalah melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU mendenda masing-masing pihak sebesar Rp 25 miliar. Keputusan itu terkait kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel melalui anak usahanya, Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunications (SingTel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temasek tidak memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, dan kami tidak terlibat sama sekali dalam keputusan bisnis dan operasional mereka," tegas Simon.

Ia menjelaskan, Telkomsel merupakan perusahaan dikontrol oleh Pemerintah Indonesia yang juga memiliki satu saham emas di Indosat.

"Industri telekomunikasi di Indonesia dibatasi oleh peraturan. Tidaklah mungkin jika Pemerintah Indonesia dan para regulator telekomunikasi mengizinkan terjadinya penetapan tarif ataupun menyebabkan kerugian bagi konsumen. Temasek akan berjuang melawan keputusan tersebut," pungkasnya.

ST Telemedia Kecewa

Dalam siaran pers yang terpisah, pihak Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) juga telah menyatakan kekecewaannya. Pihak ST Telemedia dan anak perusahaannya menyatakan akan menyangkal tuduhan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan tidak menyetujui temuan dan kesimpulan KPPU.

ST Telemedia juga menyatakan akan menggunakan jalur hukum untuk melindungi sahamnya pada Indosat. "ST Telemedia dan anak perusahaannya akan men-challenge temuan KPPU dan akan bersikukuh mempertahankan posisi kami," Lee Theng Kiat, Presiden & CEO ST Telemedia, mengatakan dalam rilis yang diterima detikINET, Selasa (20/11/2007). Lee pun mengatakan, keputusan KPPU menimbulkan pertanyaan yang serius terhadap pelaksaan hukum di Indonesia. "Sekaligus meragukan apakah investor asing dapat dengan aman berinvestasi di Indonesia," ujarnya. (qom/dwn)







Hide Ads