Hal tersebut Ketua Majelis Komisi KPPU Syamsul Maarif saat membacakan fakta-fakta yang ditemukan KPPU dalam pemeriksaan lanjutan dalam pembacaan putusan kasus dugaan monopoli Temasek di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007).
"Kami melihat hubungan sebab akibat yang jelas antara kepemilikan silang Temasek dengan kerugian di industri seluler. Terlihat sekali Indosat dicegah untuk bersaing dengan Telkomsel. Apabila dilihat dari data 2003-2006, pangsa pasar Telkomsel terus naik sedangkan pangsa pasar Indosat terus turun," jelas Syamsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian konsumen itu, menurut KPPU disebabkan biaya interkoneksi di industri seluler Indonesia tercatat paling tinggi dibanding negara lain seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Sehingga dalam kurun waktu 4 tahuan kerugian mencapai Rp 14,7-30,8 triliun.
KPPU juga mencatat tarif seluler di Indonesia terlalu tinggi apabila dibanding daya beli yang rendah dengan rata-rata pendapatan per kapita penduduk Indonesia sebesar Rp 20.000-Rp 30.000 per hari.
Biaya seluler mencapai 10-15% dari disposible income . Ini membuat industri seluler di Indonesia tidak kompetitif. Telkomsel juga terbukti melakukan price leadership.
Hingga pukul 17.30 WIB, pembacaan perkara no 7/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran pasal 27 huruf 1 UU No 5 tahun 1999, yang secara bersama-sama dilakukan oleh kelompok usaha Temasek masih terus berjalan. Pembacaan putusan sudah dimulai sejak pukul 14.30 WIB. (qom/rou)