Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Syamsul Maarif didampingi 4 anggota komisi yakni Erwin Syahril, Tresna P. Soemadri, Sukarni dan Didik Akhmadi di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007).
Dalam kasus ini, ada 10 pihak terlapor. Terlapor I Temasek Holdings Pte Ltd, Terlapor II: Singtel, Terlapor III: STT Communications Ltd, Terlapor IV: Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Terlapor V: Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Terlapor VI: Indonesia Communications Ltd, Terlapor VII: Indonesia Communications Pte Ltd, Terlapor VIII: Singapore Telecommunications Pte Ltd, Terlapor IX Singapore Telecom Pte Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU menegaskan, 9 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegitan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
PT Telkomsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999 yang isinya, pasal mengenai monopoli dimana pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
"Namun Telkomsel tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b UU no 5 tahun 1999 mengenai posisi dominan dengan membatasi pasar dan pengembangan teknologi," jelas Syamsul saat membacakan putusan tersebut.
Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings bersama-sama dengan 8 pihak terlapor lainnya, kecuali Telkomsel untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT Telkomsel dan PT Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu Telkomsel atau indosat dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini memiliki ketetapan hukum.
"Juga memerintahkan kepada terlapor 1-9 untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak mengangkat direksi komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas," jelas Syamsul. (qom/rou)