Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Temasek Cs total senilai Rp 250 miliar yang terbukti melakukan monopoli atas kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel.
Demikian pengumuman dari Majelis Ketua KPPU, Syamsul Muarif saat membacakan putusan di Kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007).
KPPU menghukum terlapor I sampai 9 untuk masing-masing membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara secepatnya sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha karena melanggar pasal 27 huruf a UU No 55 tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, ada 10 pihak terlapor. Terlapor I Temasek Holdings Pte Ltd, Terlapor II: Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, Terlapor III: STT Communications Ltd, Terlapor IV: Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Terlapor V: Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Terlapor VI: Indonesia Communications Ltd, Terlapor VII: Indonesia Communications Pte Ltd, Terlapor VIII: Singapore Telecommunications Pte Ltd, Terlapor IX Singapore Telecom Pte Ltd.
Sedangkan Telkomsel sebagai terlapor ke X juga harus membayar denda Rp 25 miliar karena melanggar pasal 17 UU No 5 tahun 1999.
(ir/rou)