×
Ad

Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 12 Jun 2026 14:00 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Meutya menjelaskan kekuatan AI tidak hanya terletak pada kecanggihan algoritma, tetapi juga pada kemampuan mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi tersebut harus dibingkai dalam regulasi yang mampu melindungi publik.

Dalam paparannya di Bravo 500 Summit 2026, Meutya menyinggung kasus perusahaan teknologi yang mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto warga Uni Eropa dari berbagai platform digital untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat," kata Meutya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik.

"Pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko," ucap Menkomdigi.

Seiring dengan perkembangan AI secara global, pemerintah mengambil langkah berbeda dibanding sejumlah negara lain dengan menyiapkan regulasi khusus mengenai teknologi tersebut. Meutya mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI. Regulasi pertama akan mengatur aspek etika kecerdasan buatan, sedangkan aturan yang kedua berisi peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional.

Disampaikannya, Indonesia memilih pendekatan tersebut karena melihat besarnya jumlah masyarakat yang telah terhubung ke internet.

"Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet merasa amat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait artificial intelligence," katanya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengembangan AI nasional akan dibangun di atas empat fondasi utama, yakni tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta talenta digital yang kompetitif.



Simak Video "Video AI Bikin Konsumsi Air Dunia Melejit: Dampaknya Bisa Kekeringan!"


(agt/asj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork