Penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk masih segar dalam ingatan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan terus melakukan pemblokiran terhadap konten dan akses perjudian daring di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026 pemerintah telah melakukan pemutusan akses terhadap sekitar 3,45 juta konten perjudian online.
"Dalam rangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses sekitar 3.452.000 situs perjudian," ujar Meutya saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
Meutya mengungkapkan bahwa langkah pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten digital semata, tetapi juga harus menyasar aliran dana dan sistem pembayaran yang digunakan pelaku.
Oleh karena itu, disampaikan Meutya, Komdigi juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, perbankan, hingga aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.
Sepanjang 2025, Komdigi tercatat telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK.
"Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK," kata Meutya.
Simak Video "Video PPATK Ungkap RI Mampu Tekan Transaksi Judol di 2025 Kurang dari Rp 300 T"
(agt/fay)