Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Monopoli di Telekomunikasi Terus Rugikan Konsumen'

'Monopoli di Telekomunikasi Terus Rugikan Konsumen'


- detikInet

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan bisa segera memutuskan kasus dugaan monopoli Temasek dengan sebaik-baiknya. Karena jika terbukti benar telah terjadi monopoli dan tetap dibiarkan maka konsumen yang akan terus dirugikan.Demikian disampaikan Yuan Yudanda, Direktur Eksekutif Masyarakat Pemerhati Telekomunikasi Indonesia (MPTI) dalam keterangan pers yang diterima detikINET, Jumat (2/11/2007)."Monopoli dalam bentuk apapun jelas sangat merugikan konsumen dan oleh sebab itu kami akan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen telekomunikasi Indonesia," tegasnya.MPTI menilai perjuangan KPPU sebagai ujung tombak implementasi UU No. 5/1999 untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan koridor hukum yang ada, justru mendapat tentangan dari beberapa kalangan menjelang pembacaan putusan KPPU pada 19 November 2007 mendatang."Seolah-oleh kalau KPPU memutus ada pelanggaran [Temasek] maka akan kontraproduktif dengan iklim investasi di Indonesia," ujar Yuan. Setidaknya, lanjut dia, ada dua perspektif yang bisa dipakai untuk meluruskan isu monopoli Temasek, yakni dari sisi monopoli dan investasi serta dampak terhadap konsumen."Berdasarkan kajian MPTI, monopoli dan iklim investasi adalah dua hal berbeda. Praktek monopoli dalam konteks yang dijalankan oleh investor asing jelas merugikan bangsa," kata Yuan. Seharusnya, menurut dia, investor asing yang memiliki etika bisnis justru mencegah keterlibatannya dalam praktek monopoli itu sendiri. "Lalu menjadi pertanyaan di sini penyelidikan atas dugaan monopoli ini mengganggu iklim berinvestasi bagi investor yang mana?" tandasnya setengah menyindir. (rou/rou)






Hide Ads