Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Wikimedia Foundation, pengelola ensiklopedia daring Wikimedia Foundation dan platform Wikipedia, tidak akan diblokir oleh pemerintah.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid setelah platform digital tersebut mulai menjalani proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Sebelumnya, Wikimedia Foundation sempat menerima ultimatum terakhir dari Komdigi karena belum juga mendaftarkan diri sebagai PSE sejak tahun lalu. Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, wajib terdaftar sebagai PSE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tanggal 23 April sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi, kita sudah berhubungan langsung dengan kantor pusatnya di San Francisco dengan mengirimkan perwakilannya juga ke kantor Komdigi secara fisik dan disepakati beberapa hal," ujar Meutya di Jakarta, Selasa (29/4/2026).
Meutya memaparkan bahwa salah satu poin utama yang disepakati adalah komitmen Wikimedia Foundation untuk mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Termasuk komitmen kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, yaitu terkait PP Nomor 71 tahun 2019, Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, yaitu semua PSE wajib daftar, baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba," katanya.
Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE tidak hanya berlaku bagi perusahaan komersial, tetapi juga untuk organisasi nirlaba seperti Wikimedia Foundation.
Menurut Meutya, aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen sebagai pengguna layanan digital, sekaligus memastikan seluruh platform tunduk pada hukum nasional.
"Dan, ini dilakukan untuk melindungi konsumen sebagai pengguna dan dengan demikian ini artinya bahwa semua platform harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.
Saat ini, Wikimedia Foundation bersama tim Komdigi telah memasuki tahap awal proses pendaftaran, yakni penyerahan dokumen yang dibutuhkan agar proses registrasi dapat segera diselesaikan.
"Untuk hari ini, Wikimedia Foundation dengan tim dari Komdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran, yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Komdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat ini," jelas Meutya.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa aturan PSE berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian, termasuk platform global seperti Wikimedia Foundation.
"Kita tentu mengingatkan kembali bahwa ini dalam rangka perlindungan dan ini berlaku lagi untuk semua. Tidak boleh ada satu yang tidak, karena azas keadilan harus berlaku untuk semua," tutupnya.
(agt/agt)


