Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang membawahi YouTube mangkir dari pemanggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait tidak memenuhi aturan pembatasan akses bagi pengguna dengan usia di bawah 16 tahun. Kedua raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu pun diberikan surat peringatan kedua.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan" ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander mengatakan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang tidak bisa terus ditunda.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026," paparnya
Komdigi menilai kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan anak di ruang digital.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," tutur Alexander.
Pemerintah juga memastikan proses pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik akan terus berjalan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Disampaikan Alexander, Komdigi menegaskan terkait pelindungan anak menjadi prioritas utama dalam pengaturan ruang digital di Indonesia.
"Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," pungkas Alexander.
(agt/agt)

