Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
PP Tunas Berlaku Maret 2026, Ini Batas Usia Anak Boleh Gunakan Media Sosial

PP Tunas Berlaku Maret 2026, Ini Batas Usia Anak Boleh Gunakan Media Sosial


Agus Tri Haryanto - detikInet

Australia akan menjadi negara pertama yang melayangkan denda pada perusahaan media sosial hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika mereka gagal mengambil langkah-langkah untuk memblokir pengguna medsos yang berusia di bawah 16 tahun.
Foto: detikINET via Gemini AI
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pembatasan usia anak yang memainkan media sosial (medsos) berlaku efektif Maret 2026.

Hal itu seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Platform digital pun didorong untuk turut mematuhi agar penggunannya sesuai dengan usia yang ditetapkan.

"Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret. Jadi mudah-mudahan mereka (para platform) juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga comply dan mengikuti aturan itu," kata Meutya, seusai acara Buka Puasa Bersama Media di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci batasan usia anak yang diperbolehkan untuk punya akun di internet. Bagi orang tua diharapkan mengikuti aturan tersebut sebelum memberikan anak menjelajahi ruang digital.

Komdigi juga mendorong peran orang tua membekali anak-anak dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang tepat agar sang buah hati bisa memanfaatkan teknologi dengan benar, begitu juga bisa terlindungi dari berbagai risiko yang ada di dunia maya.

Batasan usia menggunakan media sosial seperti yang dianjurkan di PP Tunas

Pada kelompok usia 3-6 tahun, imajinasi anak mulai berkembang, tetapi mereka belum mampu mencerna informasi yang rumit. Karena itu, anak pada usia ini membutuhkan pengawasan penuh dari orang tua ketika mengakses perangkat digital. Selain belum mampu menyaring informasi, anak juga dinilai rentan terhadap konten yang dapat berdampak secara emosional.

Memasuki usia 7-12 tahun, anak mulai mampu berpikir logis untuk hal-hal yang bersifat nyata. Mereka sudah dapat menghitung, mengelompokkan, dan mengikuti instruksi secara bertahap. Meski begitu, anak pada kelompok usia ini masih membutuhkan bimbingan orang dewasa karena belum mampu menilai konsekuensi jangka panjang dari informasi digital yang mereka konsumsi.

Sementara itu, pada usia 13-15 tahun, anak mulai mampu berpikir abstrak dan membangun hipotesis berdasarkan pengetahuan yang mereka miliki sebelumnya. Namun, pada fase ini kemampuan regulasi emosi belum sepenuhnya matang. Akibatnya, remaja pada usia ini sering mengambil keputusan secara cepat dan impulsif. Mereka juga dinilai lebih rentan terhadap konten digital yang dirancang untuk memancing emosi atau memengaruhi keputusan secara instan.

Adapun remaja usia 16-17 tahun umumnya sudah memiliki kemampuan berpikir abstrak yang lebih matang serta dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Meski demikian, mereka masih rentan terhadap tekanan sosial atau peer pressure yang kerap muncul di ruang digital. Pada fase ini, remaja juga cenderung lebih impulsif dalam mengekspresikan diri dan berbagi konten di media sosial.




(agt/agt)




Hide Ads