×
Ad

Transfer Data RI Mengalir ke AS, Tapi Lembaga PDP Belum Dibentuk

Panji Saputro - detikInet
Sabtu, 28 Feb 2026 04:28 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid. Foto: Panji Saputro/detikINET
Jakarta -

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi melakukan kerja sama ekonomi melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART), yang mana salah satunya pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas. Sayangnya di tengah kesepakatan ini, lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum dibentuk.

Menkomdigi, Meutya Hafid, mengaku hal ini memang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Jadi sementara ini, menurutnya sampai lembaga tersebut belum terbentuk, kewenangannya ada di bawah Komdigi.

"Jadi kita punya PR (pekerjaan rumah) untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik," kata Meutya usai acara 'Buka Puasa Bersama Bareng Media di Rumah Dinas Menkomdigi', Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) malam.

Nantinya lembaga PDP akan melakukan penilaian terkait transfer data konsumen Indonesia ini. Mereka akan mengawasi apakah ada kebocoran atau tukar-menukar data yang tidak sesuai.

Tapi di sini Meutya menjamin keamanan transfer data konsumen Indonesia ke AS. Dirinya menilai negara tersebut memiliki banyak perusahaan cyber security, sehingga menurutnya itu membuktikan di sana juga aman.

Kendati demikian, Meutya mengingatkan bahwa orang-orang bisa memilih ingin memberikan datanya ke platform milik AS atau tidak. Jadi hal ini, menurutnya, bukan menjadi suatu keharusan.

"Dan ini juga tidak ada keharusan, kalau tidak mau menggunakan misalnya digital payment berbasis dari negara AS atau menggunakan platform berbasis AS, itu juga tidak apa-apa.Jadi tetap ada pilihan, ini bukan kewajiban mentransfer data," tegas Meutya.



Simak Video "Menkomdigi Bicara Langkah Besar Indonesia di Board of Peace"


(hps/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork