e-Procurement Pemerintah Tunggu UU ITE
- detikInet
Jakarta -
Electronic Government Procurement (e-GP) atau tender pengadaan barang dan jasa melalui elektronik belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Pelaksanaan sistem ini secara full masih menantikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Barang dan Jasa Publik Bappenas Agus Rahardjo dalam jumpa pers acara penandatanganan Mou e-GP antara Bappenas dengan 4 Pemda di Kantor Bappenas, Jalan Taman Surapati, Menteng, Jakarta, Jumat (28/9/2007).Menurut Agus, dengan belum disahkannya UU ITE, maka dalam tahap akhir proses tender itu akan tetap digunakan data manual yang dikirimkan melalui pos."Tapi jika cyberlaw ini sudah disetujui, maka pengiriman data secara manual itu tidak lagi diperlukan, dan semuanya diselesaikan secara online," jelasnya.Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh mengatakan bahwa UU Cyberlaw itu sepertinya akan selesai pada tahun ini sehingga dapat mendukung penerapan e-GP tersebut.Menko Perekonomian Boediono menambahkan, penerapan e-GP ini diharapkan dapat mengoptimalkan dana anggaran belanja barang dan jasa pemerintah sehingga lebih efisien. Sehingga dana yang disisihkan bisa digunakan untuk sektor lain yang lebih membutuhkan."Sistem e-procurement yang bersih ini baik, jadi uang rakyat dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tidak tercecer kemana-mana, jadi sistem ini (e-GP) dapat menjadi satu pilar untuk meningkatkan kinerja pemerintah," jelasnya.Ia menambahkan, dengan sistem yang berteknologi tinggi ini pemerintah akan sangat terbantu dalam pengawasan tender pengadaan barang dan jasa. "Tapi memang meskipun sistemnya canggih, tetap saja ditentukan oleh manusia yang mengoperasikannya, jadi manusia itu yang menentukan apakah nanti sistem ini mencapai sasaran," ujarnya.
(dnl/ash)