Putusan Pengadilan
Microsoft Bersalah, Bayar Denda!
- detikInet
Luksemburg -
Pengadilan Eropa akhirnya memberi keputusan untuk menolak banding Microsoft atas keputusan Komisi Eropa tahun 2004. Keputusan ini menandaskan bahwa Microsoft bersalah karena menyalahgunakan posisi dominannya untuk menggencet para pesaingnya. Maka, Microsoft pun harus membayar denda sebanyak USD 689,9 juta.Pengadilan menolak semua banding Microsoft untuk semua hal substansial dalam keputusan Komisi Eropa ini. "Pengadilan pada dasarnya mendukung keputusan Komisi yang menemukan bahwa Microsoft menyalahgunakan posisi dominannya," sebut pernyataan pengadilan seperti dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (18/9/2007).Kala itu pada tahun 2004,eksekutif Uni Eropa yang berwewenang menemukan bahwa Microsoft memanfaatkan posisi dominannya, yang mempunyai pangsa pasar 95 persen dalam hal sistem operasi komputer, untuk merusak pasar sejumlah pesaingnya.Selain membayar denda, Microsoft saat itu juga diminta menjual versi platform Windows tanpa aplikasi Windows Media Player, pemutar video dan musik yang membuat pesaing pembuat produk serupa tergencet. Microsoft juga diharuskan membagi informasi mengenai produknya pada produsen software yang lain.Keputusan dari Pengadilan Eropa yang dibuat oleh 13 hakim tersebut merupakan keputusan final. Namun demikian unsur unsur hukumnya masih bisa digunakan Microsoft untuk naik banding pada Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, European Court of Justice dalam waktu dua bulan sejak putusan tersebut ditetapkan.
(fyk/dbu)