Skandal Penyadapan Telepon Pejabat, Ericsson Kena Denda
- detikInet
Jakarta -
Produsen perangkat telekomunikasi terkemuka, Ericsson didenda sebanyak US$ 10 juta atau Rp 94 miliar (1 US$:Rp 9412-sumber:detikcom) oleh lembaga Authority for the Information and Communication Security and Privacy (ADAE) pemerintah Yunani. Hal ini disebabkan skandal penyadapan yang melibatkan Ericsson dan juga operator ponsel Vodafone. Diduga, peristiwa ini juga menyebabkan kematian seorang pekerja Vodafone.Tahun lalu, alat penyadap telepon ditemukan pada komponen kunci dalam jaringan Vodafone di Yunani. Alat ini digunakan untuk menyadap percakapan dari 103 orang, termasuk Perdana Menteri Yunani, Costas Karamanlis dan istrinya serta para menteri saat berlangsungnya Olimpiade Yunani tahun 2004.Laporan dari pihak yang berwewenang menandaskan bahwa keberadaan alat penyadap ini hanya bisa muncul dengan konspirasi dari para staff Vodafone dan Ericsson. Mereka pun berhasil mengidentifikasi tiga pelakunya.Ketika masalah ini terungkap ke publik, manajer perencana jaringan Vodafone, Costas Tsalikidis kemudian ditemukan meninggal, diduga karena bunuh diri. Kematiannya ini diduga berkaitan dengan skandal ini.Desember tahun lalu, pemerintah Yunani juga telah mendenda Vodafone sebanyak US$ 100 juta. Vodafone menolak denda tersebut dan menganggapnya sebagai ilegal, tidak fair dan tak berdasar.Sebelumnya, pihak Vodafone Yunani sendiri secara kontroversial mengambil alat penyadap tersebut sebelum polisi menyelidikinya. Hal ini mengakibatkan berbagai informasi forensik penting tak bisa terungkap termasuk petunjuk tentang siapa yang meletakkan alat itu pertama kali.Sementara seperti dikutip detikINET dari CellularNews, Senin (10/9/2007), pihak Ericsson sendiri berencana untuk naik banding atas keputusan denda jutaan dollar ini.
(fyk/wsh)