×
Ad

Komdigi Desak Google Hapus 8 Aplikasi Data Mata Elang

Panji Saputro - detikInet
Jumat, 19 Des 2025 22:32 WIB
Ilustrasi main HP. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk melenyapkan aplikasi pencurian data yang diduga sering dipakai oleh debt collector atau mata elang. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, berdasarkan siaran pers, Jumat (19/12/2025).

Alex menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Dijelaskan aplikasi 'Mata Elang' seperti BESTMATEL, bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah, dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Lebih lanjut, aplikasi tersebut kemudian membantu debt collector melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategi. Untuk data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Alex mengatakan, penanganan terhadap aplikasi dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya dilakukan melalui beberapa tahap.

"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara aplikasi lain yang saat ini belum diturunkan sedang dilakukan proses verifikasi oleh pihak platform. Alex mengatakan, Komdigi terus memperkuat kordinasinya dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital.

"Hal ini dilakukan bertujuan untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan, sebuah aplikasi Matel (Mata Elang) yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum viral di media sosial. Aplikasi yang dimaksud bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang ternyata berpusat di Kabupaten Gresik.

Hal tersebut terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial. Masyarakat pun resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian, dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahaan finance.

Kasusnya semakin viral usai postingan Kombes Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official. Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan Ig, Senin (15/12).

"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," tulisnya dalam caption instagram.

Usai viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri itu. Polisi pun mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.

"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya, Kamis (18/12).



Simak Video "Video: Kemkomdigi Bertemu 16 Platform Digital Termasuk TikTok, Bahas Apa? "

(hps/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork