Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Payung Hukum Kompetisi Telekomunikasi Disiapkan

Payung Hukum Kompetisi Telekomunikasi Disiapkan


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyusun pedoman untuk mengawasi kompetisi di industri telekomunikasi. Anggota komite BRTI Bambang P. Adiwiyoto mengatakan, pedoman tersebut nantinya bisa berbentuk peraturan menteri atau keputusan dirjen postel. Indonesia hingga saat ini, lanjutnya, belum memiliki payung hukum yang kuat untuk mengawasi persaingan di sektor telekomunikasi meskipun telah memiliki UU No 5/1999 yang mengatur persaingan usaha dan anti monopoli."Persaingan yang terjadi saat ini belum sehat, itu sebabnya diperlukan pedoman pengawasan yang penjabarannya diperlukan secara detail," ujar Bambang, di sela-sela workshop BRTI tentang 'Pedoman Pengawasan Kompetisi' di Hotel The Sultan Jakarta, Selasa (21/8/2007).Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh KPPU dengan UU 5/1999 tersebut dianggapnya belum cukup kuat dan komprehensif. "Alhasil, monopoli dan pelanggaran masih saja terjadi," tukasnya.BRTI baru saja memulai masa konsultasi publik untuk menyeleksi usulan dari berbagai pihak terkait atas point-point yang perlu menjadi perhatian dalam kompetisi yang sehat. Setelah dianalisa, usulan tersebut bakal dituangkan ke dalam rancangan pada 2007 ini.Bambang menjelaskan, menurut rencana pedoman pengawasan kompetisi ini resmi diterapkan pada 2009. Untuk membuat pedoman tersebut, BRTI menyerahkan kepada Indonesian Community for Compettition Consumer (ICCC).Di kesempatan yang sama, anggota BRTI Kamilov Sagala menegaskan, persaingan di antara operator telekomunikasi masih belum terlihat baik dalam hal pentarifan, layanan suara maupun layanan pesan singkat. "Hal itulah yang menjadikan masih adanya kesepakatan taraf antar operator yang membuat tarif tidak turun-turun," tuturnya.Menurut Kamilov, bila aturan sanksi denda sudah ditetapkan maka dipastikan persaingan akan cukup tinggi. Berhubung di dalamnya terdapat ribuan aturan yang mengarah pada persaingan yang sehat, baik itu dalam pentarifan, pemberian layanan maupun pemakaian infstruktur bersama.Tidak Perlu DetailDalam tanggapannya, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Bambang Riadhy Oemar mengatakan, regulator sebaiknya hanya mengatur pada aspek-aspek strategis saja dan tidak perlu sampai terlalu detail. "Biarlah industri ini berkembang secara alami sementara operator bisa bebas berkreasi untuk kepentingan pelayanan juga," harapnya.Lebih lanjut ia mengungkapkan, pedoman persaingan usaha yang akan dibuat sebaiknya bisa diimplementasikan secara konsisten kepada industri bukan hanya pada operator. "Namun demikian, ATSI mendukung penuh bila regulator menetapkan pedoman persaingan usaha tersebut," tuturnya.Sementara itu, Ketua KPPU Muhammad Iqbal mengatakan, pedoman untuk pengawasan telekomunikasi ini diperlukan karena segmen pembahasannya lebih spesifik dan industri ini juga padat modal. Ia mencontohkan, pedoman ini perlu misalnya untuk mengawasi pemblokiran kode akses SLI, pelanggaran interkoneksi dan lainnya. "Pelanggaran ini masih terjadi karena frame work kompetisinya belum kuat," kata Iqbal.Sedangkan Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi menambahkan, pedoman ini dibutuhkan agar peta kompetisi tidak rancu, misalnya antara layanan 3G dan WiMax. "Selain itu juga perlu diperhatikan secara yuridiksi hukum. Masalahnya, sektor telekomunikasi ini kan sudah menjadi bisnis global, tidak ada yang tidak dimiliki asing," tandasnya. (ash/ash)






Hide Ads