Kasus penipuan akibat penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa deepfake kian meresahkan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, kerugian akibat kejahatan siber deepfake AI telah mencapai Rp700 miliar.
Perkembangan AI yang semakin pesat telah melahirkan berbagai inovasi yang membantu aktivitas manusia. Namun, di sisi lain, AI juga menyimpan risiko yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memproduksi konten hoaks dan disinformasi, termasuk di antaranya konten deepfake.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar mengungkapkan bahwa jumlah kerugian akibat modus penipuan dengan memanfaatkan AI telah mencapai Rp700 miliar. Karena itu, perlu dilakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
"Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Nezar, masih banyak produk AI yang dibuat secara tidak etis, misalnya tidak mencantumkan keterangan bahwa konten tersebut dibuat oleh AI.
"Kita masih melihat video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI. Saya pikir itu tidak etis," tuturnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional yang mengharuskan para pengembang AI bersikap akuntabel dan transparan.
Nezar menegaskan, Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara di sisi masyarakat, Kemkomdigi juga terus melakukan edukasi tentang bahaya deepfake berbasis AI.
(agt/agt)











































