Kualitas Layanan Internet Baru Terjamin di 2008
- detikInet
Jakarta -
Kebijakan standardisasi pemenuhan kualitas layanan atau quality of services (QoS) untuk akses internet berbasis dial up, leased line, serta broadband baru akan diberlakukan mulai 2008 mendatang.Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, pihaknya tahun ini lebih mendahulukan pemenuhan kualitas layanan telekomunikasi seperti seluler, sambungan tetap kabel (PSTN), sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), serta sambungan internasional (SLI).Namun demikian, lanjutnya, bukan berarti pemerintah mengesampingkan QoS untuk akses internet. Basuki menjelaskan, pihaknya masih memerlukan waktu yang cukup untuk mendapat masukan dari publik agar bisa mengaspirasi kebutuhan pelanggan dan melindunginya sekaligus tanpa merusak kepentingan industri."QoS adalah bentuk tanggung jawab industri terhadap masyarakat dan juga sebagai tools untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri sekaligus membangun koridor kompetisi yang sehat," kata Basuki kepada detikINET, Kamis (9/8/2007).Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, pihaknya saat ini telah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang pemenuhan kualitas layanan internet berbasis dial up, leased line, serta broadband. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan setelah proses konsultasi publik selesai, rancangan tersebut baru kemudian disahkan menjadi Peraturan Menteri.Peraturan Menteri tersebut di antaranya akan mengatur beberapa parameter tentang ketersediaan layanan, standar pemenuhan permohonan pasang baru, standar kinerja jaringan, dan pemulihan layanan jasa akses internet.
(rou/rou)