Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Hal ini setelah platform media sosial tersebut menyerahkan data lengkap yang diminta pemerintah terkait aktivitas TikTok Live terkait demo Agustus 2025.
Langkah ini menandai akhir dari penangguhan singkat yang dilakukan Komdigi terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok, sebagai bentuk pengawasan administratif.
Berikut kronologi waktu Komdigi tangguhkan izin TikTok yang sempat bikin heboh akhir pekan lalu, hingga dicabut penangguhan tersebut beberapa hari kemudian:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdigi Tangguhkan Izin TikTok
Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Sebagai informasi, pada periode tersebut sedang terjadi demo di berbagai daerah yang menyuarakan sejumlah tuntutan terkait isu ekonomi dan hukum, salah satunya juga yang memicu aksi tersebut tunjangan bagi anggota DPR dan pernyataan kontroversialnya.
Pada periode yang sama juga, TikTok mematikan fitur Live secara sukarela dan diapresiasi oleh Komdigi.
Penyebab Ditangguhkan
Alexander menjelaskan atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tuturnya.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.
Masih Bisa Diakses Publik
Meski izin administratifnya dibekukan, akses aplikasi TikTok tetap berjalan normal. Komdigi menjelaskan, pembekuan TDPSE tidak otomatis membuat platform tidak bisa diakses karena tidak ada pemblokiran teknis di jaringan internet.
Tanggapan TikTok
TikTok buka suara usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya.
"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (4/10).
Kasih Data ke Pemerintah
Selang satu hari berikutnya, Komdigi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Sabtu (4/10).
Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," lanjutnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Komdigi Awasi PSE Privat
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tegas Alexander.