Rencana SIM Card Face Recognition, Pakar Ingatkan Keamanan Data
Hide Ads

Rencana SIM Card Face Recognition, Pakar Ingatkan Keamanan Data

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 03 Okt 2025 18:46 WIB
Program registrasi ulang prabayar bagi pelanggan lama, sudah memasuki batas akhir pada hari ini, Senin (30/4/2018).
Ilustrasi registrasi SIM card yang nanti akan menggunakan pengenalan wajah atau face recognition. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperberlakukan registrasi kartu SIM berbasis face recognition atau pengenalan wajah pada tahun ini. Kebijakan pemerintah itu direspon oleh pakar teknologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), Ian Josef Matheus Edward mengatakan, langkah tersebut dinilai sudah tepat karena akan memperkuat basis autentikasi digital masyarakat Indonesia.

Disampaikannya juga, rencana Komdigi ini sejalan dengan arah pembangunan ekosistem identitas digital nasional yang lebih terintegrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah benar, karena ke depannya NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan lain-lain. Di dalam NIK sudah ada sidik jari dan retina, tinggal ditambah wajah. Bisa dikatakan dimulai dari sekarang, yaitu SIM card," ujar Ian kepada detikINET, Jumat (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, konsep identitas digital terintegrasi ini akan membentuk satu ekosistem sejak awal di Indonesia yang sekarang sedang dilakukan pemerintah.

"Ke depannya sejak lahir sudah ada NIK, NPWP, punya email (wajib registrasi dengan NIK), nomor telepon (termasuk SIM card atau eSIM), bahkan alokasi penyimpanan data sekian terabyte yang diberikan dan tercatat oleh negara. Itu semua juga untuk kenyamanan pengguna," jelasnya.

Meski begitu, Ian menekankan pentingnya kesadaran keamanan data atau security awareness agar kebijakan ini tidak menimbulkan celah kebocoran informasi.

"Security awareness harus ditanamkan sejak dini, termasuk melalui sosialisasi. Selain itu, tata kelola keamanan data perlu memiliki SOP yang jelas, serta pusat data harus dijalankan oleh profesional dengan integritas yang teruji," tegasnya.

Terkait perlindungan data pribadi pelanggan seluler tersebut dengan belum terbentuknya lembaga khusus Pelindungan Data Pribadi, Ian memandang keberadaan badan tersebut penting adanya.

"Khusus untuk lembaga pengawas PDP, tentu negara sedang menyiapkan, karena UU PDP harus dibuat turunannya sampai level pelaksanaan teknis. Sehingga baik orang-orangnya maupun kelembagaannya, termasuk koordinasi antar kementerian serta peran masyarakat, benar-benar sesuai dengan tantangan perlindungan data pribadi," tutur Ian.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi menargetkan penerapan registrasi face recognition atau pengenalan wajah untuk pengguna seluler pada tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

"Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik," ujar Edwin.

Adapun, operator seluler eksisting saat ini, mulai dari Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, menyatakan kesiapannya dalam menerapkan registrasi SIM card face recognition kepada pelanggan.




(agt/rns)
Berita Terkait