Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah adanya wacana penerapan sistem balik nama pada ponsel seperti yang berlaku untuk kendaraan bermotor. Klarifikasi ini disampaikan ramai di lini masa media sosial terkait Komdigi mau menerapkan sistem balik nama di HP.
Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," ujar Wayan dikutip Sabtu (4/10/2025).
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," tambah Wayan.
Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan
"Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut," jelas Wayan
Melalui klarifikasi ini, Komdigi menegaskan kembali wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah diskusi publik akademik di ITB, Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, sempat mengatakan jual beli ponsel bekas nantinya akan seperti transaksi sepeda motor bekas, yakni ada balik nama kepemilikan.
"HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya," kata Adis dalam paparannya, dikutip dari dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).
"HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas," lanjut dia.
Saat dihubungi lebih lanjut, Adis mengatakan bahwa langkah ini masih berkaitan dengan wacana pemblokiran IMEI HP hasil curian. Adis menekankan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua orang wajib mengikuti layanan ini.
Simak Video "Video: Kemkomdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Hilang, Ini Tujuannya!"
(agt/agt)