Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti represi atau penindasan aktivitas digital selama aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir.
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota di Indonesia menggelar aksi menyuarakan keresahan terhadap kondisi politik serta ketidakadilan sosial dan ekonomi di Tanah Air.
SAFEnet dalam pernyataan sikapnya menyebutkan bahwa aksi yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 tidak hanya diwarnai dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada para peserta, tetapi juga berdampak pada hak-hak digital pengguna internet di Indonesia secara masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi di lapangan juga menunjukkan adanya praktik-praktik yang diduga melanggar prinsip kebebasan berekspresi di ruang digital oleh pemerintah dan platform media sosial," tulis SAFEnet seperti dikutip dari safenet.or.id, Senin (1/9/2025).
Sebagai organisasi masyarakat sipil dan non-pemerintah (NGO) yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet memandang situasi ini sebagai upaya pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, dan militerisasi ruang siber Indonesia.
Ada enam poin yang disorot SAFEnet terkait pelanggaran serius terhadap hak-hak digital warga, selengkapnya dibeberkan sebagai berikut:
- Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar, aktivis mahasiswa dari Universitas Riau dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut 'UU ITE'). Khariq ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan kampanye mengenai aksi protes bulan Agustus melalui akun Instagram AMP.
- Beredarnya kontak WhatsApp sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil yang secara keliru dipresentasikan sebagai milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga menimbulkan spam, pelecehan, sampai gangguan keamanan kepada mereka yang terdampak. Lebih lanjut, ditemukan berbagai macam intimidasi secara masif di ruang digital mulai dari pengancaman, pengungkapan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, dan berbagai serangan digital lainnya yang menargetkan individu-individu yang menyampaikan kritik di media sosial.
- Adanya gangguan terhadap akses internet dan informasi di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan akses terhadap sejumlah fitur, dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa bagian wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi titik sentral aksi menyebabkan hambatan arus informasi bagi masyarakat secara umum serta memperbesar potensi ancaman fisik kepada para peserta aksi. Selain itu, ditemukan dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran yang berpotensi mengganggu jaringan internet serta memengaruhi arus komunikasi dan informasi di Jakarta. Pola ini serupa dengan pola-pola gangguan akses internet pada sejumlah demonstrasi selama beberapa tahun belakangan, di mana peserta kesulitan untuk terhubung ke Internet selama aksi berlangsung.
- Ditangguhkannya fitur siaran langsung milik TikTok, yang telah menjadi saluran alternatif untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi di jalanan berbagai kota di Indonesia dan merekam tindakan brutal aparat penegak hukum, atas alasan keamanan. Penangguhan ini selain membatasi akses informasi dan komunikasi, juga berimbas pada aspek ekonomi, di mana pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur siaran langsung untuk berjualan telah terdampak.
- Terdapatnya indikasi adanya operasi informasi yang bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu kekerasan polisi. Narasi yang disebarkan berupaya mengarahkan fokus massa untuk menyasar DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas polisi. Pada saat yang sama, peserta aksi semakin sering dilabeli sebagai kelompok anarkis, sebagai upaya untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. Selain itu, juga terdapat narasi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan kepada etnis Tionghoa yang memunculkan trauma peristiwa 1998. Militer juga tampak mencari panggung. Narasi dari sejumlah akun media sosial, termasuk @PuspenTNI, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi. Padahal, TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengamankan atau mencairkan suasana di titik-titik demonstrasi.
- Dikeluarkannya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai rencana pemanggilan perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus 2025 untuk mendiskusikan pemberantasan konten yang dilabeli pemerintah sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK).
Hanya dalam beberapa hari, moderasi konten berlebihan (overmoderation) terjadi di platform milik kedua perusahaan tersebut, antara lain Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan banyak unggahan terkait kekerasan polisi diturunkan dengan dalih 'penghasutan dan kekerasan'. Selain itu, beberapa pengguna X juga mendapatkan notifikasi permintaan penurunan konten dari Komdigi. Padahal, konten-konten yang disebarkan merupakan ekspresi yang sah, termasuk dugaan video perintah penembakan dari Kapolri terhadap massa aksi.
Atas dasar keenam fakta dan peristiwa yang telah dikemukakan di atas, SAFEnet mendesak kepada pihak-pihak berikut untuk segera mengambil tindakan:
- Pemerintah Indonesia, utamanya Kepolisian Republik Indonesia, untuk menghentikan segala bentuk represi digital dalam menangani demonstrasi. Pembatasan HAM harus berdasarkan three-part test, yaitu asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap hak atas informasi publik di masa krisis. Media, termasuk media independen, harus diberi ruang penuh untuk melakukan liputan tanpa hambatan teknis.
- Perusahaan-perusahaan media sosial, utamanya Meta, ByteDance, dan Google, untuk memastikan operasi bisnisnya menghormati HAM sesuai dengan Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM dan Panduan OECD untuk Perusahaan Multinasional mengenai Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab dan tidak tunduk pada permintaan moderasi konten maupun pembatasan fitur dari pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan HAM.
- Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menarik pasukan-pasukannya dari titik demonstrasi dan kembali ke barak, serta menghentikan narasi di media sosial bahwa TNI hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi.
- Komnas HAM dan institusi HAM nasional lainnya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.
- Komite HAM PBB dan Prosedur Khusus Dewan HAM PBB untuk terus memantau perkembangan situasi hak-hak digital di Indonesia dan melakukan investigasi menyeluruh mengenai pelanggaran hak-hak digital yang terjadi selama masa-masa kritis.
Demi memastikan keamanan dan keselamatan bersama selama aksi, SAFEnet juga mengimbau agar:
- Seluruh elemen masyarakat sipil untuk meningkatkan keamanan holistik, termasuk keamanan digital, dalam melakukan kerja-kerja organisasi maupun gerakan. Masyarakat sipil dapat beralih ke platform-platform alternatif yang lebih aman sebagai sarana komunikasi dan diseminasi informasi.
- Seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi menciptakan konflik horizontal. Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa narasi yang dibangun tidak memuat stigma, pelabelan, maupun hasutan kebencian terhadap kelompok-kelompok kelompok rentan, marjinal, dan minoritas.
- Masyarakat sipil internasional untuk terus memantau perkembangan terbaru mengenai situasi hak-hak digital di Indonesia dan bersolidaritas bersama masyarakat Indonesia.
(rns/fay)