Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Insentif Diharap Dongkrak Belanja Riset Nasional

Insentif Diharap Dongkrak Belanja Riset Nasional


- detikInet

Jakarta - Belanja nasional Indonesia untuk riset dianggap masih terlalu kecil dibanding negara lain. Adanya insentif bagi perusahaan yang melakukan riset diharapkan bisa mendongkrak ini. Hal itu dikemukakan Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.35 tahun 2007 yang digelar di kantor Menristek, Jakarta, Selasa (24/7/2007). PP tersebut mengatur soal insentif bagi perusahaan yang melakukan riset untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi. PP 35/2007 menyatakan, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi yang mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk riset dapat diberikan insentif. Menurut Kusmayanto insentif tersebut dapat berupa fiskal dan non-fiskal. Lebih rincinya, insentif ini dapat berupa perpajakan, kepabeanan, dan bantuan teknis. Insentif perpajakan dan kepabeanan akan diberikan sesuai aturan perpajakan dan kepabeanan. Sedangkan bantuan teknis akan diatur dengan peraturan menteri ristek. "Dengan terbitnya PP ini, pemerintah mengharapkan bagaimana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bisa memberikan kontribusi yang besar bagi negara. Jika dibandingkan dengan negara lain, yang menempatkan riset sebagai local point, belanja nasional Indonesia untuk riset masih jauh di bawah," tutur mantan Rektor Institut Teknologi Bandung ini. Kusmayanto mencontohkan Norwegia, yang dianggap sebagai negara termiskin di Eropa, menjadi negara nomor satu dalam hal menyisihkan belanja nasional untuk riset. Yaitu, sebesar 4% dari GDP. "Angka 4 ini sama di Indonesia, cuma kita ada nol dan titiknya. Kita hanya 0.04," ujarnya berkelakar dan disambut tawa hadirin. Kusma melanjutkan, hampir semua negara yang dianggap maju memiliki belanja riset di atas 3 persen. Secara garis besar, mekanisme permohonan mendapatkan insentif dimulai dengan pengajuan tertulis kepada Menristek. Nantinya, permohonan akan dikaji dan dinilai oleh tim yang dibentuk Menristek. Keputusan apakah diberi rekomendasi atau tidak, menurut Kusmayanto, membutuhkan waktu 44 hari kerja. Ini termasuk 33 hari kerja untuk pengkajian dan penilaian permohonan rekomendasi. (wsh/wsh)







Hide Ads
LIVE