Postel: Melanggar Soal Kepemilikan Saham, Get Out!
- detikInet
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) menegaskan kembali peraturannya terkait dengan proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, khususnya yang terkait dengan asal-usul kepemilikan saham operator peserta."Calon peserta diwajiban untuk menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki kepemilikan saham, di luar kepemilihan saham publik, yang ada hubungannya baik langsung maupun tidak langsung dengan pemilik saham penyelenggara jaringan tetap SLI eksisting," demikian ujar Kepala Bagian Umum dan Humas, Gatot S Dewa Broto dalam rilisnya yang dikutip detikINET, (17/7/2007).(PT Telkom dan PT Indosat) termasuk pemegang saham dari kedua perusahaan tersebut baik langsung maupun tidak langsung. Menurut Gatot, pernyataan kepemilikan ini tidak boleh diubah seandainya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang. "Pelanggaran terhadap ketentuan ini berupa diskualifikasi ketika proses seleksi masih berlangsung ataupun pembatalan izinnya sebagai penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional jika sudah ditetapkan sebagai pemenang," tandasnya.Adapun yang berencana mengikuti tender SLI tersebut adalah PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Natrindo Telefon Seluler (NTS), PT Mobile-8 dan PT Bakrie Telecom.
(dbu/dbu)