Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Denda vs Kualitas Layanan (2)
'Aturan Denda Jangan Berdasar Perasaan Saja'
Denda vs Kualitas Layanan (2)

'Aturan Denda Jangan Berdasar Perasaan Saja'


- detikInet

Jakarta - Pihak operator mengaku bisa melihat niatan baik di balik rencana pemerintah menetapkan aturan denda. Namun, aturan itu diharapkan disusun tidak berdasarkan perasaan semata. Pemerintah berencana memberlakukan aturan denda kepada seluruh operator telekomunikasi. Tujuannya, supaya para operator selalu memenuhi komitmen tentang kualitas layanan dan jaringan. Berikut tanggapan dari Telkomsel dan Indosat tentang upaya tersebut: Direktur Utama PT Telkomsel, Kiskenda Suriahardja:Memberikan kualitas yang baik itu merupakan moral obligation kita setelah mendapatkan pelanggan. Harus me-mantain costumer dengan baik, tidak hanya bicara tarif murah. Tarif murah is just a part of marketing strategy. Namun, layanan, kualitas jangkauan, broadband, dan lainnya itu juga bagian yang penting. Dari total capex (anggaran belanja) kami, sekitar 60% atau sekitar US$ 900 juta kita alokasikan khusus untuk kualitas, dan akan digunakan pada semester ke dua tahun (2007) ini.Saat ini kita sudah menjangkau kecamatan hampir 70%, yang belum tinggal Kalimantan. Yang tentunya, kalau sudah memberikan layanan yang baik, pelanggan pun akan bertambah. Tapi sampai saat ini kita belum merevisi target karena kita saat ini lebih mengutamakan kualitas layanan.Direktur Pemasaran PT Indosat, Guntur S. Siboro:Kita sedang buat usulan bersama operator lain. Saya kira kebijakan itu tujuannya bagus. Tapi yang menjadi pertanyaan, pemerintah akan menggunakan standard apa, indikatornya apa, matriksnya seperti apa, itu yang sulit ditentukan, tidak cukup dengan perasaan.Misalnya, successfull call ratio, kalau jaringannya tidak ada, mau bagaimana. Buat operator yang sudah existing seperti Telkomsel, Indosat dan Excelcomindo, mungkin tidak masalah. Tapi buat operator kecil yang baru-baru akan jadi masalah.Tentang kualitas jaringan, standarnya apa, karena masyarakat juga perlu diedukasi. Bicara denda, saya kira tidak masalah sepanjang denda itu dilakukan transparan.Keterangan Foto: Kiskenda Suriahardja (atas) dan Guntur S. Siboro (bawah). Fotografer: rou/inet. (rou/wsh)





Hide Ads