'Cyberlaw, Neverending Story'
- detikInet
Jakarta -
Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro menilai undang-undang cyber yang tengah digodog DPR tidak cukup untuk menangkal kejahatan cyber di Indonesia. Menurutnya, UU Cyber itu sebuah neverending story."UU cyber saja tidak cukup, perlu disiapkan juga SDM (sumber daya manusia-red) yang tangguh, untuk menjalankan UU tersebut. Makanya saya menyebut UU cyber itu neverending story," kata Mas Wigrantoro, di acara bedah buku 'Cyberlaw, Tidak Perlu Takut' di Mario's Place, Jakarta, Senin (11/6/2007).Mas Wig menilai payung hukum aktivitas di dunia maya harus mengikuti perkembangan teknologi, mengingat teknologi informasi selalu berkembang terus dan tidak pernah tetap. Etika saja tidak cukup untuk mengontrol kejahatan cyber."Etika adalah satu level di atas, yang banyak orang sering membicarakannya. Cuma etika itu masih mengawang-ngawang," ujarnya.Menurut dia, etika di dunia maya hanya bisa dijalankan kalau semua orang itu malaikat. Ini sebuah utopia yang mustahil, kalau hanya mengandalkan etika.Jadi menurut Mas Wig, hukum tetap perlu karena kita tidak bisa mengekang diri untuk tidak merugikan orang lain, namun itu saja tidak cukup. "Kemampuan pak polisi, integritas jaksa dan kompetensi para penegak hukum juga harus mengimbangi kejahatan tersebut. Artinya hukum perlu, tetapi tetap ada konteks lain yang mendukungnya," paparnya.Edmon Makarim, pengamat hukum telematika dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Fakultas Hukum Universitas Indonesia berpendapat, cyberlaw harus dipandang secara dinamis. Menurutnya cyberlaw yang sekarang sedang dibahas di DPR itu tak kunjung disahkan bukan karena ditunda, tapi karena tertunda. "Sedang disatukan dari hukum-hukum yang lain, misalnya dari segi transaksi elektroniknya, hukum pidananya," ujarnya.Edmon mengatakan, harapan masyarakat terhadap UU di dunia maya adalah adanya pedoman yang jelas tentang batasan-batasan di dunia maya, dan jangan memandang hukum dari satu pandangan khusus, karena aturan hukum itu saling berkaitan."Ini harus dijadikan bahan pertimbangan oleh wakil-wakil rakyat yang saat ini menggodog UU cybercrime," tandasnya.
(nks/nks)