Software Kadang Masih Kena Pajak Royalti
- detikInet
Jakarta -
Melalui keputusan Dirjen Pajak, pajak royalti untuk piranti lunak (software) sebetulnya sudah tidak diberlakukan. Namun, terkadang pada pelaksanaan di lapangan ternyata masih ada yang dikenakan.Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro di sela-sela acara Asia Pacific Conference and Exhibition on Banking Excellence (Apconex) 2007 di Jakarta Convention Center, Rabu (9/5/2007).Menurutnya, status lisensi software di lapangan suka dirancukan dengan lisensi dalam bentuk franchise yang jelas-jelas berbeda. Sehingga akhirnya software dipungut pajak royalti sebesar 15 persen dari harga lisensi, padahal seharusnya tidak ada."Kalau Anda punya lisensi franchise berarti Anda bisa mengambil keuntungan secara ekonomi. Tetapi kalau lisensi software hanya hak pakai saja, jadi tidak bisa disamakan," sesal Djarot, kepada beberapa wartawan.Melihat kondisi seperti itu, Djarot mengaku sudah pernah mengajukan keluhan ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Dirjen Pajak, dan beberapa kali juga telah dibahas. "Dirjen Pajak juga telah mengatakan hal ini sebenarnya juga tidak berlaku. Paling tidak kita hanya bisa mengadukan dan mendapat balasannya," tuturnya.Djarot mensinyalir, kejadian ini merupakan akibat dari salah pemahaman oleh unsur terkait. Sebab pada awalnya semua lisensi dikenakan pajak royalti dan belakangan ada yang dibedakan jadi perlu transisi, imbuhnya.
(ash/wsh)