Dua Perusahaan Pelayaran Terjaring Razia Software Bajakan
- detikInet
Jakarta -
Dua perusahaan pelayaran di Batam digerebek polisi. Perusahaan itu diduga membajak piranti lunak alias software komputer.Perusahaan itu adalah PT ASL Shipyard Industry dan PT Batamec Shipyard, yang keduanya bermarkas di Singapura. Polisi pun menetapkan tiga tersangka yang merupakan warga negara Singapura yakni Le Wiachiang, Senior GM Batamec Lum Kin Wah, dan Chang Kian Aik.Selain itu, polisi juga menyita satu unit server dan 145 PC sebagai barang bukti. Perusahaan itu membajak dengan menginstal piranti lunak antara lain Autodesk, Microsoft, dan Symantec tanpa lisensi."Total kerugian negara mencapai US$ 500 ribu atau Rp 40 miliar," kata Kabid Penum Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo 3, Jakarta, Selasa (8/5/2007)."Saat ini sedang pemberkasan," tambah Bambang.Menurut dia, dua perusahaan yang beroperasi di Batam itu melanggar UU 19/2002 tentang Hak Cipta, pasal 72 ayat 3. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah penjara di atas 5 tahun, atau denda Rp 500 juta."Kita juga berharap nantinya proses penyidangan dan pemidanaan ikut dipantau," lanjut Bambang.Penyidik dari unit Cyber Crime Mabes Polri AKBP Gagas Anugras mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Bussines Software Alliance (BSA). 12 Petugas pun diturunkan untuk menggerebek."Perusahaan itu bergerak di bidang galangan kapal. Dan ketiga tersangka tidak kita tangkap, tapi tetap kita pantau," kata Gagas.Menurut seorang sumber, ketiganya tidak ditangkap karena telah dijamin tidak akan melarikan diri. Alasan lainnya adalah untuk menjaga keberlangsungan perusahan, mengingat Batam adalah pusat penanaman modal, dan perusahaan itu mempunyai pekerja yang cukup banyak."Jadi ada alasan sosial," ujar sumber itu.Reperesentatif BSA Donny AF menyatakan, informasi pembajakan itu didapatnya dari informan rahasia. Atas informasi tersebut, setiap informan mendapat hadiah Rp 50 juta.Terkait bajak membajak piranti lunak, polisi kini juga tengah menangani kasus yang melibatkan sebuah perusahaan bernama PT TT di Jakarta.
(nvt/dbu)