Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menanti sikap tegas pemerintah dalam mengatasi peredaran konten negatif dan melindungi masyarakat dari konten negati. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merumuskan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos).
Pada dasarnya, regulasi perlindungan masyarakat terhadap konten negatifi di internet sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 hingga Revisi Kedua UU ITE dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Disampaikan Heru, masyarakat mulai dari anak-anak, dewasa, laki-laki maupun perempuan telah dilindungi dari judi online hingga ancaman kekerasan seperti perundungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga persoalan utamanya adalah tinggal bagaimana aturan ditegakkan agar semua warga bangsa terlindungi di ranah digital ini. Misal, kalau masalah judi online sejak awal diberantas kan tidak hanya orang dewasa tapi juga anak-anak terlindungi," ujar Heru kepada detikINET, Rabu (5/2/2024).
Lebih lanjut mantan Komisioner BRTI ini menyebutkan, kalau penyiaran pornografi online, baik lewat situs, aplikasi maupun media sosial dipantau dan aturan ditegakkan, maka anak-anak juga tidak akan menjadi korban pornografi online maupun pornografi anak.
"Masalah utama tinggal penegakan hukum saja yang dirasa negara belum hadir. Hal itu dibuktikan dengan judi online yang masih ramai saat ini, pornografi bisa diakses mudah di media sosial bahkan sex online juga kian marak," ucapnya menegaskan.
Terkait, soal denda yang akan diberikan pemerintah terhadap platform digital yang terbukti melakukan pelanggaran, Heru menyebutkan itu bisa dilakukan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, sampai pemutusan akses.
"Hanya saja soal denda, ini kan perlu diatur besaran sebab rawan permainan atau negosiasi. Dan untuk sampai ke denda kan tidak bisa sewenang-wenang tapi harus ada semacam adjudikasi, penyelesaian di luar pengadilan oleh Tim yang bersih, amanah, mengerti persoalan teknis dan aturan hukum," ungkapnya.
Menyoal belum diungkapkannya kategori usia yang dibatasi oleh pemerintah terhadap anak-anak yang mengakses medsos, Heru lebih menyoroti penegakan hukum dari aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
"Sebab, yang jelas-jelas dilarang soal pornografi saja di media sosial sangat banyak tanpa kena sanksi platformnya. Judi online yang dilarang undang-undang juga masih belum tuntas diberantas," kata Heru.
(agt/agt)