Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BSA Tandatangani MoU dengan Polda Jatim

BSA Tandatangani MoU dengan Polda Jatim


- detikInet

Surabaya - Untuk pertama kalinya Business Software Alliance (BSA) menggelar nota kesepahaman (memorandum of Understanding/MoU) dengan Kepolisian Daerah (Polda). Organisasi nirlaba yang menaungi perusahaan-perusahaan software dunia itu, menandatangani MoU dengan Polda Jawa Timur.Donny A. Sheyoputra perwakilan BSA di Indonesia, mengatakan melalui MoU tersebut BSA akan membantu Kepolisian dalam meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi produk bajakan, serta memberi pelatihan agar dapat meningkatkan kinerja Polda Jatim.Sejatinya BSA sudah lama menjadi mitra kepolisian dalam memerangi peredaran software bajakan. BSA menjadi penyedia tenaga ahli dan pelatihan untuk kepolisian, sehingga aparat dapat membedakan antara software asli dan software bajakan. Namun penandatangan MoU baru kali ini dilakukan.Donny menjelaskan, penandatanganan MoU ini dilakukan agar lebih mengikat. "Tanpa adanya MoU ini bukan berarti tidak ada penegakan hukum di wilayah Jatim untuk produk bajakan. Hanya saja MoU dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan menekankan kerjasama dari instansi terkait," papar Donny saat berlangsung penandatanganan MoU di Hotel Sangri-La, Surabaya, Kamis (3/5/2007).Menurut Donny sementara ini baru Kepolisian Jatim saja yang menandatangani MoU dengan BSA, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan hal serupa juga akan dilakukan dengan kepolisian daerah lain di Indonesia. "Untuk wilayah lain secara spesifik BSA sedang membicarakan masalah itu," ujar Donny tanpa menyebutkan wilayah yang dimaksud.Irjen Polisi Herman S. Sumawiredja, Kepala Kepolisian Daerah Jatim, mengatakan MoU ini menandakan keseriusan jajaran Kepolisian Jawa Timur untuk menegakkan hak cipta di wilayahnya. Bahkan Polda Jatim berencana untuk membuat maklumat yang berisi imbauan bagi pengguna, perusahaan dan penjual untuk tidak menggunakan dan menjual program komputer bajakan.Herman menambahkan, maklumat Polda tersebut nantinya akan disebarkan dalam bentuk poster untuk dipasang di mal-mal, pusat perbelanjaan, serta pusat keramaian. Sedangkan untuk perusahaan, akan dikirimkan surat teguran. (nks/nks)




Hide Ads
LIVE