Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Regulasi Migrasi Frekuensi 800 MHz Direvisi

Regulasi Migrasi Frekuensi 800 MHz Direvisi


- detikInet

Jakarta - Pemerintah dan regulator merevisi Permenkominfo No.181/2006 tentang pengalokasian kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz setelah Telkom dan Bakrie Telecom sepakat untuk menggunakan alokasi kanal silang (cross channel).Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, regulasi itu terpaksa diubah supaya proses migrasi penyelenggaraan layanan telepon tetap dan seluler di frekuensi tersebut bisa segera dimulai dan rampung pada akhir 2007."Karena sudah mendesak mudah-mudahan keputusan menteri yang baru ini sudah bisa keluar minggu depan," tukas Basuki ketika ditemui di sela ICT Indonesia Initiatives Conference, Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu petang (25/4/2007).Selain mempercepat proses transisi serta memperkuat kesepakatan penggunaan kanal silang, dirjen berharap, aturan yang baru nanti juga membuat kerja sama bisnis ke bisnis (B2B) antar operator yang bernaung di frekuensi tersebut bisa saling menguntungkan.Permenkominfo No.181/2006 dirumuskan karena frekuensi 800 MHz yang sebelumnya hanya ditempati layanan Esia dan Wifone milik Bakrie Telecom dan Fren dari Mobile-8 Telecom musti ditata ulang. Penataan tersebut dipicu karena kepindahan Telkom dan Indosat ke frekuensi tersebut, dari sebelumnya berada di frekuensi 1900 MHz. Telkom dan Indosat tergusur dari frekuensi 1900 MHz disebabkan karena pembersihan frekuensi tersebut untuk layanan seluler generasi ketiga (3G). (rou/nks)





Hide Ads