Dukung Riset ICT, Perusahaan Tak Usah Bayar Pajak
- detikInet
Jakarta -
Demi menggairahkan penelitian di bidang industri teknologi informasi dan telekomunikasi (ICT), pemerintah akan menawarkan insentif berupa pembebasan pajak bagi semua pihak yang bersedia melakukan penelitian.Menristek Kusmayanto Kadiman mengatakan insentif pajak itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang dunia usaha yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden. Rancangan PP dunia usaha itu mengacu pada UU No. 18/2002 tentang sistem pengembangan teknologi nasional."Karena sistem yang sebelumnya kurang atraktif, sistem baru ini kita buat supaya menarik perhatian dunia usaha agar mau melakukan penelitian," ujar Kusmayanto di acara kerjasama Ristek Award bersama PT Telkom dan Medco Energy di gedung Ristek, Senin (24/4/2007).Ia mengungkapkan penelitian itu bisa dilakukan secara eksklusif untuk kepentingan perusahaan pribadi maupun inklusif untuk kepentingan publik secara luas. Lebih lanjut dijelaskan, insentif pajak yang diberikan bisa berupa pembebasan kewajiban membayar pajak atau berupa pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pembebasan dilakukan bila perusahaan itu melakukan penelitian untuk kepentingan masyarakat, sedangkan penelitian yang untuk kepentingan perusahaan insentif hanya berupa pengurangan sebagian kewajiban membayar pajak. Pengurangan yang akan diberikan adalah sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk penelitian tersebut.Langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan penelitian terutama di bidang ICT karena pemerintah tidak punya dana tunai untuk diberikan sebagai insentif untuk membantu penelitian. "Jadi tax insentif ini kami anggap langkah yang paling tepat," jelas pria yang akrab disapa KK itu.Menteri mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan kalangan dunia usaha dari enam sektor untuk membahas masalah insentif pajak. "Ternyata, kalangan industri menyambut baik rencana pemerintah ini," tambahnya.Rencana ini, lanjut KK, sudah diajukan sejak 2006 lalu, namun RPP tentang dunia usaha yang diajukan ke Depkumham itu dikembalikan karena ada pasal-pasal yang harus diperbaiki. "Kalau sekarang sudah fixed. Tinggal menunggu pengesahan," tandasnya.Masih di tempat yang sama, VP Regulatory PT Telkom Nana Iriana, mengatakan Telkom akan menyediakan fasilitas penelitian dan pengembangan pada masyarakat peneliti untuk mengembangkan aplikasi-aplikasi berbasis Open Source di Telkom Risti Bandung. "Saat ini, di lingkungan Risti sudah menggunakan sistem operasi Open Source," tukasnya.
(rou/wsh)