Malaysia Jadi Negara Pertama yang Halalkan Zakat pakai Kripto
Hide Ads

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Halalkan Zakat pakai Kripto

Aisyah Kamaliah - detikInet
Senin, 30 Des 2024 20:13 WIB
The flag of Malaysia is composed of a field of 14 alternating red and white stripes along the fly and a blue canton bearing a crescent and a 14-point star known as the Bintang Persekutuan (Federal Star). The 14 stripes, of equal width, represent the equal status in the federation of the 13 member states and the federal territories, while the 14 points of the star represent the unity between these entities. The crescent represents Islam, the countrys state religion; the blue canton symbolises the unity of the Malaysian people; the yellow of the star and crescent is the royal colour of the Malay rulers.
Malaysia menjadi negara pertama yang memperbolehkan zakat menggunakan kripto. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nalidsa Sukprasert
Jakarta -

Malaysia menjadi negara pertama yang memperbolehkan zakat menggunakan kripto. Alasannya karena kripto adalah sumber kekayaan terbaru yang dimiliki generasi muda.

Datuk Abdul Hakim Amir Osman Chief Executive Officer Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) menyebut inisiasi ini bertujuan untuk mengedukasi muslim tentang kewajiban membayar zakat di era teknologi blockchain dan cryptocurrency.

Melansir New Straits Times, Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM 16 miliar, atau sekitar Rp 57,7 triliun yang wajib dizakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis yang ditetapkan pada tingkat 2,5%.

ADVERTISEMENT

"Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang," lanjutnya.

Dilaporkan bahwa pengumpulan zakat dari aset digital meningkat sebesar 73%, sebesar RM 25.983,91 (setara Rp 9,3 miliar) pada tahun 2023. Pengumpulan tahun ini telah mencapai sekitar RM 44.991,97 (Rp 16,2 miliar).




(ask/rns)