Apple dilaporkan telah digugat karena gagal menerapkan sistem deteksi foto untuk memindai materi pelecehan seksual terhadap anak (CSAM) di layanan penyimpanannya, iCloud.
Melansir dari Engadget, Senin (9/12/2024) berdasarkan laporan dari New York Times, pada tahun 2021 Apple sudah mengumumkan bahwa mereka sedang mengembangkan alat untuk mendeteksi dan menandai foto konten CSAM di iCloud dan memiliki tanda tangan digital dari National Center for Missing and Exploited Children.
Namun, rupanya langkah Apple ini langsung mendapatkan reaksi keras dan implikasi dari teknologi tersebut, hingga akhirnya Apple pun membatalkan rencana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang diajukan pada Sabtu, (7/12) di California Utama menuntut ganti rugi lebih dari USD 1,2 miliar (Rp 19 miliar) untuk 2.680 orang yang berpotensi menjadi korban dan mendapatkan kompensasi.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa, setelah Apple memamerkan alat keamanan anak yang direncanakan, perusahaan gagal menerapkan desain tersebut atau mengambil tindakan apa pun untuk mendeteksi dan membatasi CSAM pada perangkatnya, yang menyebabkan para korban dirugikan karena gambar-gambar tersebut terus beredar.
Dalam sebuah pernyataan yang dibagikan kepada Engadget, juru bicara Apple, Fred Sainz mengatakan bahwa materi pelecehan seksual terhadap anak merupakan hal yang menjijikkan dan Apple berkomitmen untuk memerangi cara para predator yang membahayakan anak-anak.
"Kami secara aktif dan cepat berinovasi untuk memerangi kejahatan ini tanpa mengorbankan keamanan dan privasi semua pengguna kami," ujar Sainz.
"Fitur seperti Keamanan Komunikasi, misalnya, memperingatkan anak-anak ketika mereka menerima atau mencoba mengirim konten yang mengandung ketelanjangan untuk membantu memutus rantai pemaksaan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap anak. Kami tetap sangat fokus dalam membangun perlindungan yang membantu mencegah penyebaran CSAM sebelum dimulai," lanjutnya.
Gugatan ini muncul hanya beberapa bulan setelah Apple dituduh kurang melaporkan materi CSAM oleh Masyarakat Nasional Inggris untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Anak (NSPCC).
(jsn/fay)