Pemerintah dan DPR Prioritaskan Pembahasan RUU ITE
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) sebagai prioritas utama pembahasan."Kami harap RUU ITE dapat diundangkan tahun ini juga," kata Menkominfo Sofyan A. Djalil, di sela Seminar Nasional Cyber Crime yang digelar DPP Partai Golkar, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis petang (12/4/2007).Sofyan berharap DPR segera merampungkan pembahasan RUU ITE. Karena menurutnya, belum adanya regulasi mengenai kejahatan cyber membuat pemerintah kesulitan menetapkan PP sebagai aturan teknis operasional di bawahnya.Gayung pun bersambut. Ketua Komisi I DPR Theo L. Sambuaga menyatakan DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU ITE pada masa persidangan tahun ini."Kebutuhannya sudah semakin mendesak karena jumlah dan jenis kejahatan di dunia cyber makin meningkat belakangan ini," ujarnya.Lebih lanjut ia mengungkapkan, tingginya nilai transaksi di Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu alasan bagi DPR agar segera menetapkan RUU ITE menjadi UU ITE.Deputi Senior Gubernur BI Miranda S. Goeltom mengungkap, perpindahan dana dalam rata-rata harian perputaran kliring sepanjang 2006 mencapai Rp 4,88 triliun. "Sementara proses Bank Indonesia real time gross settlement pada tahun lalu mencapai rata-rata Rp 118,3 triliun dengan volume sebesar 28.151 transaksi," ujarnya dalam materi tertulis yang dibacakan.Berdasarkan data BI tersebut dan demi mempercepat penyelesaian pembahasan ITE, Theo pun menegaskan, saat ini tim panitia khusus (pansus) bersamapemerintah sedang bekerja keras melengkapi kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam RUU tersebut. "Kami harap tahun ini juga dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang," tandasnya.
(rou/ash)