Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Card Biometrik Kenali Pelaku Judol
Hide Ads

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Card Biometrik Kenali Pelaku Judol

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 03 Des 2024 15:11 WIB
Rapat Menkomdigi Meutya Hafid dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan para pemimpin operator seluler terkait pencegahan aktivitas judi online.
Foto: Komdigi
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan teknologi biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Meutya menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," ujar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sebelumnya, Meutya melakukan pertemuan secara tertutup dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang DigitalAlexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.

"Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya untuk meyakinkan secara bahwa ini adalah orang yang benar-benar berhak melakukan pendaftaran. Ini sedang kami tindaklanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini," kata Ismail.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik masih dalam pembahasan antara pemerintah yang dalam hal ini Komdigi, Kementerian Dalam Negeri, dan operator seluler.

"Jadi, belum bisa bicara detail sekarang, tapi akan didiskusikan dengan tim," ucapnya.

Kementerian Komdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024. Namun, Menkomdigi menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp 41 triliun selama Januari-September 2024.

"Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," pungkas Meutya Hafid.




(agt/fay)