Indonesia Butuh Undang-Undang Transfer Dana Elektronik
- detikInet
Jakarta -
Berkenaan dengan upaya pemerintah memerangi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terhadap teroris (terorist financing), Indonesia dinilai membutuhkan undang-undang transfer dana elektronik. Hal itu diungkap Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada acara Seminar Nasional Cybercrime DPP Golkar di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2007). "Selama ini pelaksanaan transfer dana antar bank tidak seragam, terkadang malah menimbulkan permasalahan," ujar Miranda. Undang-undang ini dianggap penting karena diharapkan bisa membantu pihak kepolisian dalam penelusuran kejahatan yang telah dilakukan melalui transaksi elektronik, dan di negara lain sudah banyak yang menerapkan undang-undang seperti ini. Dalam undang-undang tersebut akan diatur mengenai tata cara perizinan dan penyelenggaraan transfer dana oleh Bank Indonesia, serta mengatur delik pidana dan ancaman pidana. Selain itu pengakuan alat bukti elektronik dalam undang-undang transfer dana akan menjadi faktor deterrent yang sangat penting guna mendukung integritas dan kelancaran pelaksanaan transfer dana. Sementara itu, menanggapi usulan Miranda, pakar hukum dan mantan Menteri Kehakiman Profesor Muladi menyarankan agar undang-undang transfer dana sebaiknya digabungkan atau dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang saat ini sedang digodok oleh Departemen Komunikasi dan Informatika dan panitia khusus di DPR. "RUU ITE merupakan payung hukum yang membawahi masalah-masalah seperti itu," ujar Muladi.
(nks/nks)