Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan modus iklan judi online bisa menyebar di media sosial (medsos). Akal bulus iklan judi online itu membuat terhindar dari moderasi platform digital.
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kementerian Komdigi, Syofian Kurniawan mengingatkan kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan karena modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan kian sulit diidentifikasi.
Disampaikannya, salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi," tutur Syofian dalam keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, Syofian menuturkan, para pelaku sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Hal lebih memprihatinkan, kata Syofian, beberapa oknum juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka memberikan 'hadiah' yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.
"Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus," pungkas Syofian.
(agt/fay)