Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) memblokir tiga akun media sosial dengan jumlah pengikut besar. Tiga akun itu diberangus karena promosi judi online (judol).
Ketiga akun media sosial Instagram yang dimaksud, yaitu @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).
"Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun," ujar Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdigi memaparkan berdasarkan sejak Senin (11/11) hingga Selasa (12/11) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online (judol). Total sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 277.084 konten.
Dari jumlah tersebut, 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Seperti disampaikan Nursodik bahwa Komdigi juga menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel Telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah.
"Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal. Pengaruh negatifnya bahkan sudah memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. Laporan dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol," tuturnya.
Tercatat secara total sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP.
Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.
Nursodik menjelaskan bahwa kecanduan judol berdampak serius terhadap generasi muda. Ia mengatakan penanganan kecanduan judol memerlukan pendekatan komprehensif. Jika sudah mengalami adiksi, otak seseorang memerlukan penanganan profesional karena sudah mengalami kerusakan.
"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," jelasnya.
Nursodik menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah perjudian online, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dan masyarakat.
Dampak judol itu bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama. Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat, terutama orang tua, memperhatikan aktivitas digital anak-anak.
"Lingkungan digital yang aman adalah hak anak-anak kita. Kemampuan mereka dalam menguasai teknologi perlu didukung, tetapi juga dilindungi. Jangan sampai mereka menjadi generasi cemas yang terjerumus dalam perjudian," tambah Nursodik.
(agt/fay)